Selama tidak melawan pelanggar PSBB, Polri tidak akan memberikan sanksi hukum atau denda kepada mereka.
| 2020-08-16Liputan Tribunnews.com Igman Ibrahim – JABARTA TRIBUNNEWS.COM-Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meyakinkan pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi hukum atau denda kepada pengendara yang melanggar batasan sosial skala besar (PSBB). Premisnya adalah bahwa pengemudi tidak melakukan tindakan pembalasan apapun saat menerima pendidikan atau peringatan selama pemeriksaan polisi.
Ia juga mencontohkan perilaku pengemudi yang dianggap salah. Apakah 10 orang diperbolehkan? Lalu saya berhenti di tengah jalan.
Pak maaf ya sesuai aturan PSBB, mobil Anda hanya bisa menampung empat orang, “kata Yusri kepada tim media, Kamis (16/4/2020) .— Baca: Update Terakhir Covid -19 Update April (Kamis) 2020.16.16, Global: Sebanyak 2.049.888 boks
Baca: Izin Pra Kerja gelombang pertama akan segera ditutup Begini cara mendaftarnya di dashboard.prakerja.go id- — Baca: Ahok Berikan Cash Back 50% untuk Setiap Pembelian BBM Ojek, Mohon Cek Syaratnya untuk Mendapatkan
“Sopir Terus Jawab, ‘Aduh Kenapa, Saya ingin 10 orang, 20 mobil, mobil saya, bisnis saya. Jadi, apa yang Anda inginkan dari polisi? “Lanjut Yusri. Denda 100 juta rupiah dijatuhkan.
Tapi aturan ini pilihan terakhir.

“ Saya yakin ini bisa diperbaiki dengan tuduhan, sosialisasi dan pendidikan. Dalam situasi Covid-19 saat ini, orang bingung, sedih, cemas, jangan sedih. Kami divonis satu tahun penjara, “pungkasnya.