Sanksi pidana Rp 100 juta untuk penjahat PSBB dianggap salah
| 2020-08-19Reporter Tribunnews.com Vincentius Jyestha melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) akan diberlakukan di Jakarta DKI mulai hari ini (4/10/2020). Mobil dan mesin pribadi masih bisa digunakan, tetapi ada batasan tertentu. Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 27 Peraturan Gubernur DKI Nomor 33/2020.

Namun, Ricky Vinando, pengacara yang juga mahasiswa Universitas Jayabaya, menilai penerapan sanksi pidana dan denda berdasarkan Pasal 27 adalah salah.
“Kalau Gubernur DKI Nomor 33/2020 Pasal 27 mengatur bahwa orang yang melanggar PSBB bisa dikenai sanksi hukum (termasuk pidana), itu sama sekali salah. Satu-satunya acuan pada Pasal 27 Regulasinya terkait kriminalitas, tidak lebih. Cuma Pasal 93 UU No 6/2018, ”kata Ricky, dan dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/4/2020).
Baca: Agama Anjurkan Umat Islam Tak Menyatukan Idul Fitri Saat Ramadhan
Diyakini Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kesehatan dan Karantina tidak ada hubungannya dengan PSBB .— -Selain itu, Pasal 93 hanya berlaku untuk pelanggaran karantina wilayah atau karantina rumah sakit, bukan PSBB. : Mulai hari ini KRL Commuter Line H hanya beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB- “Sebenarnya pemerintah tidak memberlakukan karantina daerah atau karantina rumah sakit, tetapi PSBB bisa. Oleh karena itu, siapapun yang melanggar PSBB tidak akan Dikenai sanksi hukum. Jika diterapkan akan melanggar legalitas hukum pidana, atau pasal 57 terkait karantina regional atau karantina rumah sakit.