Ketika PSBB dibuka, banyak pusat perbelanjaan di Jakarta Barat didenda 5 juta rupee.
| 2020-08-20Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memantau kegiatan yang dilarang selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Seperti kita ketahui bersama, aplikasi PSBB di Jakarta adalah untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19 …
Misalnya di Jakarta Barat.
Satpol PP mengoperasikan beberapa pusat perbelanjaan.
Salah satunya adalah Pasar Kopro, Tanjung Duren, Grogol Petamburan di Jakarta Barat. — Dalam foto dan video yang diunggah ke akun instagram @ info.jakarta Barat, agen Satpol PP menggerebek sebuah pusat perbelanjaan yang penuh dengan konsumen.
Petugas kemudian pergi ke manajer toko dan dihukum karena melanggar pembatasan sosial skala besar.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menekan banyak pusat perbelanjaan yang bahkan anggota memutuskan untuk membuka sebelum Lebaran.

“Kemarin, manajer diminta untuk menutup toko dan menghadapi denda administrasi sebesar Rp5 juta. Hari ini, mereka membayar denda,” kata Tamo ketika dihubungi pada Jumat (22 Mei 2020).
Tamo mengatakan, selain di pasar Kopro, pihaknya juga mendenda Rp 5 juta di department store Cengkareng, Jakarta Barat.
Membaca: dugaan pelanggaran Pi Keanggotaan UU. Istri anggota Pidie Kodim dilaporkan mengatakan kepada Tamo: “Polisi Kabupaten Pidie
” Kami juga menutup Cengkareng dan menghukum mereka karena mereka bertekad berada di PSBB Buka selama periode tersebut. Tamo mengatakan bahwa dia akan terus berpatroli di beberapa mal karena saat ini ada banyak orang yang berpatroli. Berbondong-bondong ke toko-toko di Hari Raya.
Artikel ini muncul di Tribunjakarta.com dengan judul: “Desperate Management, West Pusat Belanja Rp Baik di Jakarta “. 5 juta