Walikota Bogor menegaskan kebijakan pembatasan kantor, tanggap Pemprov DKI
| 2020-08-20Andri Yansyah, Kepala Dinas Imigrasi dan Energi DKI Jakarta, mengatakan, reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

Jakarta TRIBUNNEWS.COM menyatakan bahwa batasan 50% untuk pekerja kantoran telah dan akan terus berlaku. Untuk sekarang. Di Jakarta, dilaporkan juga ada beberapa pekerja yang bekerja dari rumah.
Dia mengatakan bahwa sangat sedikit perusahaan yang mempekerjakan 54-5% karyawan. : HUT ke-538 berdirinya Bogor tetap tidak berubah, Bima Arya fokus pada Sahitya Raksa Baraya- “Pokoknya kalau masalah pembatasan ya Insya Allah maka usaha perusahaan dibatasi. Hanya sedikit perusahaan yang mempekerjakan 54 % Kepada 55% karyawan, “kata Andri saat menghubungi kami, Senin (6/7/2020).
“Jadi kalau mengikuti regulasi, Alhamdulillah,” ujarnya. Soal peningkatan kepadatan moda transportasi, termasuk kereta listrik (KRL), Andri mengatakan, hal itu perlu penelitian lebih lanjut. Kalau ke Jakarta, Beka adalah karyawan di kantor pribadi.
Karena Jakarta adalah ibu kota, maka terdiri dari berbagai jenis perkantoran, termasuk swasta atau, pemerintah pusat dan daerah, dan BUMN.
“Untuk urusan kantoran, batas 50% di masa lalu tidak berubah. Dia bilang:” Tiba-tiba ada suplemen, jadi harus direview. “