Ini menjadi syarat warga Bekasi untuk menggelar resepsi pernikahan
| 2020-08-21Bekasi TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan pada masa penyesuaian normal baru ini. Rahmat Effendi, Bekasi, Bekasi, Jumat (6/5/2020).
Rahmat mengatakan selama dirinya menggunakan program pencegahan Covid-19, resepsi pernikahan bisa dilakukan.
Baca: Sudah 2 Tahun Sudah Doa Seminggu Bagi Warga Bekasi Greenland Selama 2 Tahun Sholat Jum’at di Gereja Masjid Muhammad Ramadhan – Bacaan: Tata Cara Belajar Sekolah Saat Masa Normal Baru Bekasi, dan Cek Kesehatan Bawalah perlengkapan — misalnya, di resepsi, semua tamu dan pengantin memakai masker. Kemudian, pertahankan jarak fisik atau jarak fisik dari meja resepsionis.
Selanjutnya, tamu yang menerima tamu mewakili paling banyak 50% dari kapasitas gedung atau tempat resepsi. Misalnya, tempat acara sekarang bisa menampung 300 hingga 50 orang, tetapi mereka harus memakai topeng dan menjaga jarak. “-Bekasi Kota telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar hingga Kamis (PSBB) ((2/6/2020). Kini, keadaan PSBB Kota Bekasi sedang disesuaikan atau disulap menjadi normal baru

– Sebanyak 321 pasien positif Covid-19 ditemui di Bekasi pada Jumat ini. Situs resmi corona.bekasikota.go.id, ada 263 pasien yang sembuh dari Covid-19. – Lalu ada 25 kasus Penderita Covid-19 positif yang masih mendapat pengobatan, kemudian 33 penderita Covid-19 positif meninggal. – — Artikel ini dimuat di Kompas.com dengan tajuk “Pemkot Bekasi Izinkan Warganya Tuan Rumah Resepsi Pernikahan “