Perlu diketahui bahwa berikut empat tindakan ilegal yang akan dilakukan polisi selama berlangsungnya PSBB di Jakarta
| 2020-08-26Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Mulai Senin, 13 April 2020, polisi akan menindak pengendara yang melanggar batasan sosial skala besar atau aturan PSBB Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penuntutan pelaku kejahatan dibagi dalam dua tahap.
Tindakan awal mengharuskan pelanggar untuk mengisi kekosongan, menunjukkan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan mereka.
“Kami akan berikan beberapa bentuk peringatan bagi mereka yang melanggar PSBB,” kata Sambodo, Kamis (04 Desember 2020).
Agen di darat akan meminta pengemudi yang turun untuk pergi.
“Kami minta untuk mengisi kekosongan. Kemudian mereka mengumumkan tidak akan mengulangi perbuatannya”, Sambodo menambahkan. — • Curang Janda Penakluk Hendi 80, Minum Segelas Berdua: Korban Terakhir Dibunuh Menenaskan
Sambodo melanjutkan, polisi akan mencatat proses pengisian formulir untuk digunakan polisi sebagai file data. Operasi tahap kedua adalah memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya.

“Jika dihentikan lagi untuk kedua kalinya, kami akan mengambil tindakan lebih tegas,” kata Sambodo. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mengajukan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari hingga 23 April 2020.