Secara kronologis, drummer band J-Rocks ini ditangkap di rumahnya dan ditemukan sebungkus mariyuana kering.
| 2020-10-18TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Polda Metro Jaya dan Polisi Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan jadwal penangkapan salah satu staf atau drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kantor Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali berdasarkan laporan warga.

Dalam pemeriksaan, polisi lebih dulu menangkap kelompok berinisial M dari kelompok J-Rocks (38).
“Satnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mendapatkan inisial M. Dia berada di kawasan Kemayoran Pensiun dan menemukan seikat ganja kering berinisial M, “kata Yusri kepada polisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sabtu (22/8/2020) -Yusri mengatakan, polisi juga sedang memproses suaminya. Penuntutan
Kepada Polisi, M mengaku mendapat barang ilegal dari seseorang yang berinisial D masih buron
– Baca: Drummer J-Rocks Minta Maaf dan Memberitahu Rekannya yang Membantu N Narkoba – – Baca: Tim Drummer J-Rocks dan Tiga Kolega Diketahui Jadi Tersangka Narkoba- “Darimana Dapet, Dan Disebut Nama Lain Inisial D. Masih DPO, Jadi Saya Dia dapat dari D, begitu jelasnya.Menurutnya, DN sudah memesan ganja dari D sebanyak 1 kg untuk dijual kembali. -Yusri mengatakan salah satu produk terlarang itu dijual ke Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces (Anton Rudi Kelces).
“Pada saat yang sama, kami menemukan produk ilegal ini dari timnya (bagian dari JR Group sendiri). Salah satu anggota tim adalah drummer dari JR Group. Akronimnya ARK, ”jelasnya.