Khawatir cluster baru Covid-19, Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa di depan gedung DPR
| 2020-10-19TRIBUNNEWS.COM-Selama pembatasan sosial skala besar diberlakukan di Jakarta (terkait pandemi Covid-19), Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Hal tersebut telah menghasilkan rencana demonstrasi yang mewajibkan pekerja menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan gedung DPR / DPD / MPR RI di Sinayang, Jakarta Pusat, mulai tanggal 5 hingga 8 Oktober 2020. – “Diantara semua izin keramaian yang sudah diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya ingin tunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak mengesahkan atau mengeluarkan izin massa atau CUPW untuk kegiatan ini. Senin (5/10/2020) di Mako Polda Metro Jaya Yusri Yunus. — Polisi tidak mengeluarkan syarat yang diperlukan untuk izin keramaian. Ini syarat wajib untuk protes. Pasalnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Massal (PSBB) tidak diperbolehkan. Demonstrasi. — Bacaan: Kritik RUU yang Menyetujui Penciptaan Lapangan Kerja, Sekjen MUI: DPR Dengarkan Lebih Banyak dari Pemilik Modal- “Kita semua tahu Jakarta memang zona merah, Covid- Angka penetrasi 19 itu tinggi, dan Pergub “88 masih berlaku,” ujarnya. Hal ini juga membuat serikat dan pekerja memahami bahwa protes skala besar dapat membentuk kelompok baru dan sebenarnya akan memperburuk pandemi Covid-19. Tidak perlu berkumpul dalam kerumunan dan mematuhi peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari keramaian, karena ini akan membuat grup baru di masa mendatang. Kerumunan, sembari mengutamakan metode persuasif dan humanistik.
“Kami berusaha membujuk mereka semua dengan cara yang persuasif dan humanistik. Mereka tidak mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam gerakan demokrasi. Dia berkata:” Kami berharap tidak ada yang bisa berpartisipasi hingga 8 Oktober 2020. DPR. Namun dalam kasus Satpol PP ini, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan TNI dan Pemprov telah menyiapkan personel untuk memastikan beberapa poin penting, dan menyiapkan 9.236 personel gabungan.

Artikel ini dimuat di Kompas.com, Sebut Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Aksi di Depan Gedung DPR