Setelah distribusi selesai, DKI akan mengenakan denda pada orang yang tidak mengenakan topeng
| 2020-07-09Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan denda berat pada warga negara yang tidak mengenakan topeng saat melakukan kegiatan di luar ruangan. -Pelanggar didenda Rp 250.000. -Baca: Kasus virus Corona di Jakarta: 5.303 orang positif, 1.262 tabib dan 456 kematian
Anies Baswedan, Gubernur DKI, Jakarta mengatakan sanksi akan dilaksanakan minggu depan . Saat ini, pemerintah provinsi DKI di Jakarta sedang menyelesaikan pendistribusian topeng kain. Diantaranya, “berkenaan dengan topeng, sanksi akan dikenakan setelah topeng didistribusikan, dan denda akan dikenakan,” Anies Baswedan di Dewan Daerah Jakarta (05/12/2020) Selasa lalu Mengatakan.
Anies Baswedan berkata: Saat ini, proses distribusi topeng kain masih berlanjut.
Namun, dia mengatakan bahwa dia tidak ingat jumlah yang telah didistribusikan kepada penduduk, dan tujuannya adalah untuk mendistribusikannya ke 20 juta topeng.

“Saya akan periksa lagi, tetapi hampir selesai. Jika Anda ingat dengan benar, silakan periksa sekali akhir pekan ini atau awal minggu depan (distribusi topeng selesai)”, a-katanya.
Menurutnya, mereka yang belum mendapatkan topeng bisa bertanya kepada pejabat desa masing-masing.