Mengenai hukuman bagi yang tidak mengendarai sepeda di jalur tersebut, demikian penjelasan dari pihak kepolisian
| 2020-10-23Laporan wartawan Tribunnews.com Jakarta Igman Ibrahim-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Sanksi terhadap pengendara sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda (pop up jalur sepeda) memiliki pro dan kontra.
Karena pelanggar dapat didenda. Berupa denda. Rp. Pemenjaraan 100.000 atau 15 hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan pemberantasan pesepeda yang tidak naik jalur diatur dengan undang-undang.

“Padahal sangat seimbang. Kendaraan lain masuk jalur tunggal bahkan lebih berat. Jika ada kendaraan lain masuk jalur tunggal, akan dikenakan denda Rp 500.000. Sambodo pada Kamis (2 Juli 2020). Jepang) kepada wartawan.
Ia mengatakan tujuan penyelesaian itu agar WNI mendapat tindakan disipliner lebih banyak.Baca: Naik Sepeda Kradan Memenuhi Syarat Baim Wong Selama 5 Hari, dan Syarat Dua Orang Bikin Kaget Baim : Benarkah?
Bca: Harga Sepeda Lipat Polygon, Element, Pasific, USA: Mulai 1 Juta Rupiah Hingga Puluhan Juta Rupiah!
Baca: Tidak Pajak, Ini Pakai Kementerian Perhubungan Sumbu utama dari regulasi sepeda baru – sebaliknya, aturan tersebut juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya bagi pengendara sepeda, bahkan lebih menyulitkan pengendara sepeda yang memasuki jalur sepeda dari jalur lain. – — Tapi, tentu saja, inilah yang ingin kami ikuti dan dia menyimpulkan: “Ini adalah rute yang telah disiapkan pemerintah untuk menghindari kecelakaan. “Penjahat diancam.
” Pengendara sepeda tidak menggunakan jalur sepeda yang dikembangkan. Artinya, jika ada jalur sepeda di jalan raya yang tidak digunakan, kami akan terancam sanksi, yakni Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancam sanksi, “Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin. (Jalan Sudirman-Thamrin) mengatakan pada Kamis (18 Juni 2020).
Dalam Undang-Undang Nomor 299 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tanggal 22 22 tahun 2009, diketahui sanksi terhadap pelanggar Ancamannya adalah denda 100.000 rupee atau pidana penjara selama 15 hari.
“Karena itu, dendanya adalah 100.000 Rupiah atau ancaman penjara selama 15 hari. Oleh karena itu, nyatanya jika bersosialisasi dan mengucapkan beberapa patah kata kemudian, Anda masih sedikit bandel bersepeda Orang tidak tahu tentang jalur sepeda, meskipun ada jalur sepeda pada saat itu, dapatkah mereka membawa tiket? , Dia menyimpulkan.