Dad Debord sengaja meniduri kedua putri kandungnya
| 2020-10-23Laporan wartawan TribunJakarta.com Dwi Putra Kesuma-TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Depok.
Kali ini, ayah setempat de Cipayung berani memaksa dua putrinya sendiri. -Ibu korban membawa dua inisial SU (50) untuk mengadili kedua putrinya dan juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok.
Namun, menurut pengakuannya, penulisnya adalah dia, suaminya, dan sejauh ini belum ditahan. Baca: Dukun cabul dalam “Operasi Jerman” meminta kliennya melepas pakaiannya lalu menaungi tubuhnya setelah mandi-alhasil, kini dia mendapat bantuan dari ketua Komite Perlindungan Anak Nasional , Arist Merdeka Sirait. Ini (SU) melakukan tindak pidana seksual terhadap kedua putri kandungnya, dan beberapa peristiwa telah terjadi sejak korban mengaku bersalah. Arist mengatakan pada Selasa (7/14/2020-Arist) bahwa agresor juga berjalan baik, menjalani hukuman sekitar dua setengah tahun penjara setelah menyiksa anak keduanya.
Namun, setelah dibebaskan, ia bertekad untuk bertindak lagi dan menghukum mati anak kelimanya. Ia dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.Namun, ia dijatuhi hukuman lagi pada tahun 2016 dan terus melayani adik laki-lakinya (saat ia berusia 9 tahun, Huruf S pertama untuk melakukan hal yang sama, ”Ariste menjelaskan:“ Kami akan mengantarkan ibu ini ke polisi di Depok, karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, kejahatan seksual harus diajukan untuk penyidikan dan penuntutan dalam waktu 15 hari. Kantor dinas. Kita juga mau tanya ke Polda Depok ada apa dan bantuan apa yang bisa kita berikan, “pungkasnya dengan mengatakan ded.
Artikel ini dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul Miris, putri kandungnya Depok Ayah Tega Rudapaksa 2.