Anies Baswedan (Anies Baswedan): Tempat Ibadah di DKI Jakarta boleh buka besok, dan ada regulasi yang berlaku.
| 2020-10-25TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membolehkan pembukaan kembali tempat ibadah di Jakarta.
Ia mengumumkan hal tersebut pada jumpa pers, Kamis (6/6/2020) perpanjangan PSBB. saat sore hari. Anies mengakui DKI Jakarta saat ini sedang dalam masa transisi dan telah memutuskan untuk memperbolehkan lebih banyak departemen untuk beroperasi.
Salah satunya adalah tempat pemujaan.
Anies mengatakan aktivitas tempat ibadah sudah kembali berjalan. Diperbolehkan mulai besok (5/6/2020).
“Lokasi dan kegiatan keagamaan atau keagamaan bisa dimulai sejak minggu pertama,” kata Agnès dalam siaran persnya di Balaikota DKI Jakarta. Saluran Youtube Kompas TV.
“Kita bagi kegiatan dalam urutan pengendalian penduduk, jadi kalau melihat kita mulai kegiatan besok (Jumat / 5 Mei 2020), maka kegiatan ibadah bisa dilaksanakan,” sambung Anis. -Anis mengatakan bahwa semua tempat ibadah seperti masjid, kapel, gereja, wihara, candi dan pagoda dapat dibuka kembali. Namun, kegiatan baru tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan harus mengikuti prinsip kesepakatan sanitasi.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Yang Tidak Pakai Masker Dikenai Denda Rp 250.000

Bagaimana Aturannya?