Polisi mengungkap 8 pria yang diduga dipaksa menjadi gadis di bawah umur sebagai tersangka kriminal
| 2020-10-25Tangerang Selatan, TRIBUNNEWS.COM-Serpong, Tangerang Selatan Kasus gadis di bawah umur yang dipintal delapan pria masih diproses polisi di Tangerang Selatan.
Saat ini, delapan orang ini telah menjadi tersangka kriminal. -Baca: Tiga orang petani menjadi tersangka dalam kasus Rudapaksa, Korban adalah seorang siswa SMA di Lampung — atau, inisial korban, dan delapan pelaku bergantian dari Desa Cihuni, Pagedangan, dan Kabupaten Tagerang. Meninggal karena penyakit mereka. Kapolsek Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, hasil otopsi tim forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkap korban meninggal akibat luka di alat kelamin dan rahimnya.

“Saat perkara tersebut diumumkan di Mapolres Tangsel Serpong, Senin, Iman mengatakan:” Korban meninggal akibat infeksi alat kelamin dan rahim korban saat kekerasan seksual dan pemerkosaan, “(13/7) / 2020). -Eman menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonoh itu diawali dengan terjalinnya hubungan antara penulis Fikri Fadhilah alias Cedem (19) dengan korban.
Menurutnya, hubungan antara korban sudah terjalin Saya bertemu dengan tersangka. Lewat akun Facebook.
Dari kedekatan hubungan tersebut, tersangka F mengundang pihak kota untuk bertemu dan membawanya ke kediaman Soedirman alias S yang juga turut serta dalam pemerkosaan. Bawa ke rumah S, ternyata sudah ada beberapa rekan F di sana. “Lanjut ke korban,” lanjutnya.
Dari kasus ini, polisi mengidentifikasi delapan tersangka, salah satunya masih Anak di bawah umur.
Setiap tersangka memiliki identitas yang mirip dengan Fikri Fadhilah (25) Soedirman, Dennis Andrian (27), Ahmed Nur Aj Ini (23), Dicki Putra Aji (20), Sepra (31), Mohamed Vidori (27) dan R (16). — Baca: Polisi Tangkap 8 Orang Janda muda pelaku Rudapaksa Bangkaran, rata-rata usia tersangka 20 tahun-kelakuan delapan tersangka itu kena perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 (UU) RI Pasal 81, Pasal 82 Penuntutan. — “Kami telah mengidentifikasi delapan tersangka kriminal yang akan dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara dan ancaman maksimal lima tahun. “Dia mengumumkan.
Artikel ini dimuat di Wartakotalive dengan tajuk: Polisi mengidentifikasi 8 tersangka di Rudapaksa. Selanjutnya, gugatan diajukan terhadap seorang gadis muda di utara Serpong