Empat perusahaan di Jakarta melanggar PSBB dan denda 75 juta rupiah
| 2020-10-25Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Biro Sumber Daya Manusia dan Imigrasi Jakarta menyatakan telah mendapat denda administrasi Rp 75 juta. Pergub Nomor 33/2020 Pembatasan Sosial Massal (PSBB).

Sebanyak empat perusahaan telah dijatuhi sanksi karena melanggar PSBB. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Rinciannya, perusahaan dalam kategori industri yang melanjutkan kegiatan usahanya ditutup sementara tanpa izin dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta.
“Bukan perusahaan yang dikecualikan, tapi tetap menjalankan kegiatan usahanya. Kegiatan tersebut sempat dihentikan sementara”, kata wartawan Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2020. Biro Tenaga Kerja dan Imigrasi Jakarta. — Baca: “Lebaran Movie Special Project”, Rabu 27 Mei 2020, Kung Fu Panda 3 dan Cek Toko di Sebelah Serial
Baca: Dapet Setumpuk THR Uang Tunai dari Irwan Mussry, Dul Merasa Terkejut dengan tamu istimewa ini – baca: Dewas menunjuk Iman Brotoseno sebagai Managing Director PAW TVRI – Selain itu, tiga perusahaan telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian dan didenda karena tidak selalu melaksanakan perjanjian kesehatan di perusahaannya. . peralatan. saya dikenakan denda kelalaian sebesar Rp 70 juta.
Selain itu, Biro Kemanusiaan dan Imigrasi DKI telah melakukan tindakan hukum terhadap 1.271 perusahaan modal yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tentang penerapan PSBB pada tahun 2020. Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Jakarta dari 14 April hingga 26 Mei 2020-sebanyak 210 perusahaan mempekerjakan 17.361 pekerja, padahal perusahaan-perusahaan tersebut dikecualikan. -Selain terpaksa tutup, 1.061 perusahaan diperingatkan. -Secara rinci, 740 perusahaan yang berwenang beroperasi juga mendapat peringatan karena gagal melaksanakan perjanjian kesehatan. -Lalu, 320 perusahaan diperingatkan. Untuk alasan yang sama, beberapa industri non-pengecualian juga mendapat peringatan, namun sudah mendapatkan izin operasi dan Kemampuan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.