Besok, saat transisi PSBB di Jakarta, Anda tetap harus memakai masker di mobil Anda
| 2020-10-25TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anes Baswedan memutuskan mencabut rem darurat ditingkatkan, pembatasan sosial besar-besaran (PSBB).
Artinya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan regulasi baru untuk menerapkan PSBB transisi selama dua minggu mulai 12-25 Oktober 2020- Terkait kebijakan ini, banyak yang telah dirumuskan untuk mencegah penyebaran dan penyebaran Covid-19. Perjanjian kesehatan.
Mulai dari kesepakatan umum, sampai dengan kesiapan untuk melaksanakan kesepakatan khusus mulai besok. — Bacaan: Pengunjung restoran wajib melengkapi buku tamu pada masa transisi PSBB DKI Jakarta

Masyarakat tetap harus memakai masker saat naik bus.
Selain itu, kapasitas maksimal kendaraan adalah 2 orang per baris, kecuali 1 keluarga yang dapat digunakan 100%.
Pengguna juga harus mendisinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Tribunnews berikut memberikan informasi tentang kesehatan kesepakatan selama pelaksanaan PSBB periode transisi DKI Jakarta. Perjanjian rta-umum yang dikutip dalam dokumen peraturan transisi PSBB yang diterbitkan oleh provinsi DKI Jakarta