Dokumen Administratif Persyaratan 2 mengumumkan kandidat yang telah mengumumkan penyelesaian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta
| 2020-07-09Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
Laporan TRIBUNNEWS.COM di Jakarta-Persyaratan Dokumen Administrasi 2 Mengumumkan pengumuman Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria dan Nur Calon Nurmansjah telah selesai. Setelah dilakukan inspeksi dan pertimbangan ulang pada Senin (16/3/2020), penyelesaiannya diumumkan. -Farazandi Fidinansyah, Ketua Wakil Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, mengkonfirmasi (Senin), “Kami semua mengatakan bahwa mereka semua memenuhi persyaratan dokumen administrasi,” kata Farazandi Fidinansa. / 3/2020).
Membaca: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Gerindra membujuk Riza Patria untuk memilih tingkat partisipasi 80%
Tentang Ketua DPR Ahha Surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria Selama 2019-2024, Farazandi menjelaskan kepatuhannya.
—
—
—

—
—
—
—
—
Surat yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Kode Etik Wakil Gubernur DKI.
“Jadi, kami pikir dia memenuhi persyaratan. Ah, mengatakan bahwa ini benar-benar berhubungan,” dia menjelaskan.
Menimbang bahwa sertifikat pengunduran diri telah diajukan dan disetujui oleh badan terkait Riza Patria, secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dan tidak dapat dikembalikan ke Parlemen Indonesia.
Selain itu, pertanyaannya lebih ditekankan oleh persetujuan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, yang mengatakan bahwa Ahmed Riza Patria telah mengundurkan diri. Dia mengatakan: “Surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia lebih lanjut mengkonfirmasi hal ini, dan badan terkait diumumkan untuk mengundurkan diri.”